Jumat, 03 Juni 2011

POLEMIK KODE ETIK DAN HUKUM

Dalam bekerja kita dituntut agar bisa bersikap professional dalam menjalankan setiap tugas, karena sudah kewajiban bagi setiap pegawai untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Lainhalnya dengan hokum. Hokum bersifat memaksa dan mengatur, sudah kewajiban setiap warga Negara untuk mematuhi setiap hokum yang berlaku dinegaranya. Akan tetapi bagaimana jika antara kedua hal yang berbeda itu saling bertolak belakang ?, mana yang harus kita pilih utuk dikalahkan, antara hkum atau kode etik kerja..?

Sebelumnya bicara lebih dalam, saya akan mencoba menterjemhakan kata etika dan hukum

Etika berasal dari kata ethios dalam bahasa yunanai ethios berarti karakter, watak kesusilaan atau adat, sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau suatu kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang sudah dilakukan itu benar atau salah.

Sedangkan hukum adalah suatu tatanan sistem yang mengatur atau mengontrol suatu pemerintahan agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang kekeuasaan, dalam bidang politik, ekonomi kemanan, agar setiap warga negaranya mematuhi tanpa terkecuali

Bagai mana ketika itu saling bersebrangan ? sebaiknya bagi seorang pekerja dan sekaligus masyarakat yang baik kita bisa menengahi permasalahan tersebut. Sebagai manusia yang memiki agama kita miliki norma agama yang mungkin oleh sebagian orang telah dilipakan, padahal norma ini adalah salah satu norma yang pentik dalam mengatur kehidupan. Ketika itu saling bertolak belakang, maka saya akan menggunakan norma agama untuk menyelesaikannya.

Seperti yang kita ketahui sebaian besar norma hukum yang berlaku tidak akan jauh berbeda dengan norma agama. Jadi jika ingin bekerja dan mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang halal dan berkah makan kita harus berani tegas mengambil sikap, jika pekerjaan kita sudah keluar dari 2 norma tersebut (hukum dan agama). Apapun alasannya mengatasnamanan etika berkerja bahkan professionalism untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita, itu tidak dapat dibenerkan.